Korupsi Akademik sebagai Pra-Kondisi Korupsi Struktural: Perspektif Hukum Pidana dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kata Kunci:
korupsi akademik, kebijakan hukum pidana, pencegahan korupsi, perguruan tinggiAbstrak
Artikel ini mengkaji korupsi akademik sebagai kondisi kriminogenik yang berkontribusi terhadap terbentuknya korupsi struktural dalam perspektif hukum pidana. Praktik seperti plagiarisme, suap akademik, penyalahgunaan kewenangan, dan manipulasi penilaian kerap dipahami sebatas pelanggaran etika, tanpa melihat implikasi pidana jangka panjang yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa toleransi terhadap ketidakjujuran akademik berperan sebagai proses sosialisasi awal yang melemahkan kepatuhan hukum dan menormalisasi perilaku melawan hukum. Dalam kerangka kebijakan hukum pidana, korupsi akademik dapat dipahami sebagai fase pra-kriminal yang membentuk pola perilaku koruptif sebelum individu memasuki struktur kekuasaan publik. Oleh karena itu, strategi pencegahan korupsi perlu mengintegrasikan upaya hukum pidana preventif ke dalam tata kelola perguruan tinggi guna membangun sistem anti-korupsi yang berkelanjutan.
Referensi
Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Arief, B. N. (2019). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, R. (2014). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Atmasasmita, R. (2018). Hukum kejahatan bisnis dan korupsi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Bretag, T. (2016). Challenges in addressing plagiarism in education. PLoS Medicine, 13(12), e1002183.
https://doi.org/10.1371/journal.pmed.1002183
McCabe, D. L., Butterfield, K. D., & Treviño, L. K. (2012). Academic dishonesty in graduate business programs. Academy of Management Learning & Education, 11(3), 435–452.
https://doi.org/10.5465/amle.2011.0038
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Muladi. (2016). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Prasetyo, T. (2018). Pendekatan preventif dalam kebijakan penanggulangan kejahatan. Jurnal Yuridika, 33(1), 1–18. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i1.7228
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139962933
Saragih, R. M. (2021). Kebijakan hukum pidana dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 321–338. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2857
Setiadi, E., & Wibowo, A. (2019). Corruption prevention through legal culture development. Journal of Indonesian Legal Studies, 4(2), 123–138. https://doi.org/10.15294/jils.v4i02.34721
Sutherland, E. H. (2017). Principles of criminology (Reprint ed.). Lanham: AltaMira Press.
(Referensi teori social learning dan white collar crime)
Transparency International. (2021). Global corruption report: Education sector. Berlin: Transparency International. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.24521.21606
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Widodo, J. (2020). Criminal policy and corruption prevention in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 6(3), 245–257. https://doi.org/10.20956/halrev.v6i3.2497