Pentingnya Mahasiswa Mengenal dan Memahami Hukum untuk Mencegah Tindak Kekerasan Seksual di Kampus

Authors

  • Emil Sailan Manajemen, Ekonomi dan Bisnis, Universitas Widya Dharma Pontianak

Abstract

Kekerasan seksual masih sering terjadi di lingkungan akademik seperti kampus. Isu tersebut banyak diberitakan di internet ataupun pelaporan langsung kepada beberapa pihak yang berwenang. Namun masih banyak korban yang memilih diam atau bungkam karena takut. Satu hal penting yang bisa diusahakan untuk meminimalkan kekerasan seksual lingkungan kampus adalah dengan mengenal dan memahami hukum dengan baik. Salah satu faktor yang menyebabkan korban (mahasiswa) memilih diam adalah karena takut akan terjadi victim blaming, yaitu korban dipersalahkan dengan tuduhan tidak bisa menjaga diri atau berperilaku dengan tendensi membangkitkan gairah seksual pelaku. Sikap diam akibat karena takut akan terjadi victim blaming ini disebabkan oleh karena korban kurang atau tidak paham tentang hukum terutama berkaitan dengan tindakan kekerasan seksual. Oleh karena itu, mengenal dan memahami hukum adalah langkah agar dapat menumbuhkan kesadaran untuk mampu menilai, menimbang dan harapannya berani memutuskan untuk melawan tindak kekerasan atau juga pelecehan seksual yang adalah tindakan yang merendahkan dan melukai martabat manusia. Hukum yang dimaksud adalah hukum positif terutama Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek). Untuk lingkungan Perguruan Tinggi, dua hukum ini saling melengkapi satu sama lain. UU TPKS akan memperkuat implementasi Permendikbudristek dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual di Perguran Tinggi. UU TPKS merupakan regulasi umum atau lex generalis dan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 bisa menjadi sebagai regulasi khusus atau lex specialis di lingkungan Perguruan Tinggi. Harapannya adalah dengan mengenal dan memahami hukum baik pribadi maupun kolektif, seluruh civitas academica memahami dengan baik tindak kekerasan seksual yang digolongkan sebagai tindak pidana (melawan hukum) yang tentunya dapat dikenakan sanksi. Semakin banyak orang mengenal dan memahami hukum maka akan semakin tinggi kesadaran kolektif di kampus. Maka hal ini sebenarnya ibarat menutup ruang bagi para predator seks.

Downloads

Published

2023-01-18

Issue

Section

Articles