Tinjauan Hukum Mengenai Pelaksanaan Upaya Damai Melalui Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata Yang Diajukan Ke Pengadilan

Penulis

  • Via Nurita Dolok Saribu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widya Dharma Pontianak, Indonesia
  • Marwan Parulian Simanjuntak Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widya Dharma Pontianak, Indonesia
  • Yohanes Andis Arya Panca Putra Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widya Dharma Pontianak, Indonesia.

Kata Kunci:

mediasi

Abstrak

Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa secara damai dengan cara musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa hukum perdata melalui jalur pengadilan umum, maka para pihak harus tunduk dengan keseluruhan ketentuan peraturan hukum positif formil dan hukum positif perdata. Pengadilan umum merupakan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman, merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia yang menggunakan hukum formil positif. Mahkamah agung sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan penyelesaian sengketa menggunakan hukum formil melaui jalur pengadilan juga menetapkan peraturan mengenai mediasi. Bahkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, pelaksanaan Mediasi diakui sebagai upaya untuk mencapai kedamaian yang berkeadilan dan bahkan wajib dilaksanakan saat sebelum dan selama pelaksaanaan penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan. Bahwa untuk mengetahui ketentuan dan peraturan hukum mengenai mediasi, serta mengetahui seperti apa ketentuan dan peraturan hukum  pelaksaanaan mediasi di pengadilan, maka kemudian penulis melakukan pembahasan ilmiah dengan judul , “Tinjauan Hukum Mengenai Kewajiban Upaya Damai Melalui Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata Yang Diajukan Ke Pengadilan”.

Referensi

Arus Akbar silondae dan Andi Fariana Fathoeddin, 2010, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Dedy Mulyana, September 2019, Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif, Jurnal Wawasan Yuridika Vol.3 No.2, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia.

Mardalena Hanifah, Januari-Juni 2016, Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, No.1. Vol. 2,

R.Subekti dan R. Tjitrosoedibio, 1971, Kamus Hukum, Pradya Paramita,Jakarta.

Salwa Fathin Setiad, Juni 2025, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Journal of literature review, Vol.1, Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Yahya Harahap, 2009, Hukum Acara Perdata , Sinar Grafika, Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Articles