Tinjauan Hukum Terhadap Kewenangan KPK Dalam Perampasan dan Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kata Kunci:
Kata kunci : pencucian uang, penyitaan, perampasan aset, korupsi.Abstrak
ABSTRAK
Tinjauan hukum mengenai tindak pidana korupsi dapat dilihat dari keseluruhan peraturan hukum positif yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi, KPK memiliki beberapa tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Salah satu kewenangan KPK adalah melakukan perampasan dan penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi. Dalam upaya perampasan dan penyitaan aset terduga atau pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidaklah gampang, ada kalanya telah terjadi pemindahan, pengalihan dan upaya penyembunyian aset-aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi tersebut secara terencana dan melibatkan pihak lain supaya aman dari kejaran penegak hukum dan KPK. Pemindahan, pengalihan dan upaya penyembunyian tersebut kemudian dikenal dengan istilah pencucian uang. Dalam jurnal ilmiah ini penulis akan meneliti tinjauan hukum kewenangan KPK yang akan dibahas penulis yaitu kewenangan KPK dalam hal perampasan dan penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata kunci : pencucian uang, penyitaan, perampasan aset, korupsi.
ABSTRACT
Legal review of corruption crimes can be seen from the entire positive legal regulations related to corruption crimes. In carrying out its duties to eradicate corruption, the Corruption Eradication Commission (KPK) has several duties and authorities granted by law. One of the KPK's authorities is to confiscate and seize the assets of perpetrators of corruption crimes. In efforts to confiscate and seize the assets of suspected or perpetrators of corruption crimes, it is not easy, sometimes there has been a planned transfer, diversion and attempt to hide assets obtained from corruption crimes and involving other parties so that they are safe from the pursuit of law enforcement and the KPK. The transfer, diversion and attempt to hide are then known as money laundering. In this scientific journal, the author will examine the legal review of the KPK's authority which will be discussed by the author, namely the KPK's authority in terms of confiscation and confiscation of assets of perpetrators of corruption crimes, especially those regulated in Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes.
Keywords: money laundering, seizure, asset forfeiture, corruption.
Referensi
Fauzia& Hamdani,2021,Legal Development Through the Implementation of Non-Conviction Based Concepts in Money Laundering Asset Recovery Practices in Indonesia. Proceedings of The 2nd International Conference on Law and Human Rights 2021 (ICLHR 2021.
GumilangFuadi,WindyVirdiniaPutri.danTrisnoRaharjo,Maret2024, Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan,Jurnal Penegakan Hukum dan KeadilanVol 5. Universitas Muhammadiyah,Yogyakarta.
Henry Campbell,1990,Black’s Law Dictionary,Edisi VI,West Publishing,St.Paul Minesota.
Rahayuningsih,2013,Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Perbankan dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rechtidee, 8(2), 154–175. https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.693
Subekti,Tjitrosoedibio,1973,Kamus Hukum,Pradnya Paramita.
Sudarto,1996,Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit Alumni,Cetakan Keempat,Bandung.
Zali& Maulidi,2018. Fighting Against Money Laundering. BRICS Law Journal, 5(3), 40–63. https://doi.org/10.21684/2412-2343-2018-5-3-40-63.
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.