Pembuktian Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021
Abstract
Untuk pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang selanjutnya dikenal dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Pasca pemberlakukan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Kemendikbudristek aktif memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. Apakah peraturan tersebut tidak berbasis bukti yang cukup kuat? Pembuktian adanya tindak pidana kekerasan seksual, khususnya dengan korban sering menghadapi sejumlah kendala, yaitu tidak atau sulit adanya saksi karena dilakukan tersembunyi dan di wilayah yang tertutup dan hanya ada pelaku dan korban. Untuk itu penulis tertarik ingin membahas ini dalam penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif-empiris yang merupakan metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan menininjau pada fungsi suatu hukum atau aturan dalam penerapannya.