Hibah Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata
Abstract
Legitime portie adalah merupakan suatu ketentuan yang dilindungi oleh undang-undang mengenai pembagian warisan kepada ahli waris, yang tidak boleh dilanggar oleh pewaris. Apabila kelak ternyata setelah warisan terbuka para ahli waris yang berhak atas legitime portie merasa legitime portienya dilanggar, maka mereka berhak melakukan penuntutan supaya legitime portienya terpenuhi. Ketentuan hukum waris perdata pada pasal 916 A, 920 dan 924 mensyaratkan bahwa legitime portie harus dituntut oleh para legitimaris, apabila tidak dituntut maka pembagian warisan akan mendahulukan isi wasiat terlebih dahulu, baru sisanya menjadi kepunyaan sekalian ahli waris. Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan dan mengabulkan gugatan pelaksanaan hibah wasiat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung di lapangan, dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.