Warning: htmlspecialchars() expects parameter 1 to be string, array given in /var/www/journal/plugins/generic/googleScholar/GoogleScholarPlugin.inc.php on line 99
Notice: Array to string conversion in /var/www/journal/lib/pkp/classes/i18n/LocaleFile.inc.php on line 102
PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BEBAN PADA PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING, Tbk. DAN ENTITAS ANAK TERHADAP KEWAJARAN PENYAJIAN LAPORAN LABA RUGI BERDASARKAN PSAK NO. 23 & NO. 34
| FIN-ACC (Finance Accounting)
PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BEBAN PADA PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING, Tbk. DAN ENTITAS ANAK TERHADAP KEWAJARAN PENYAJIAN LAPORAN LABA RUGI BERDASARKAN PSAK NO. 23 & NO. 34
Authors
Suci Anggreani
Abstract
Pada dasarnya, tujuan didirikannya perusahaan adalah untuk memperoleh laba. Laba adalah selisih antara jumlah pendapatan yang diterima dari hasil penjualan barang atau jasa dengan beban yang dikorbankan perusahaan untuk memperoleh manfaat dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut. Salah satu unsur yang sangat berkaitan dalam besar kecilnya laba perusahaan adalah pendapatan. Pendapatan harus diukur secara wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengaturnya yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Untuk itu dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui bagaimana pengungkapan serta kewajaran dalam penyajian laporan laba rugi dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk berdasarkan PSAK No. 23 Revisi 2010, dan PSAK No. 34 Revisi 2010 dengan bentuk penelitian metode deskriptif, pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, dan menggunakan teknik analisis data kualitatif, dan kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode pengakuan pendapatan dan beban yang digunakan perusahaan sudah sesuai dengan standar yang mengatur yaitu PSAK No. 34 Revisi 2010 tentang jasa konstruksi karena perusahaan menggunakan metode persentase penyelesaian. Selain itu, faktor utama yang berpengaruh besar terhadap naik turunnya laba perusahaan merupakan laba operasi proyek ventura bersama. Adapun saran yang ingin disampaikan adalah diharapkan perusahaan dapat mempertahankan pencatatan, pengakuan, penyajian, dan pengungkapan penghasilan yang sesuai PSAK No. 23 Revisi 2010 yang selama ini telah diterapkan dengan baik.