PENGARUH PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP EARNING PER SHARE PERUSAHAAN PADA INDUSTRI SUB SEKTOR FARMASI YANG TERDAFTAR DI BEI
Abstract
Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola perusahaan yang mengatur dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada para stakeholders, karyawan, kreditor, dan masyarakat sekitar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah jumlah Dewan Komisaris, jumlah Dewan Komisaris Independen, jumlah Dewan Direksi, jumlah Komite Audit, dan jumlah rapat Dewan Komisaris secara simultan dan parsial berpengaruh signifikan terhadap EPS. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sub sektor farmasi yang terdaftar di BEI. Metode pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis rasio dan analisis data dengan SPSS yang terdiri dari uji asumsi klasik dan analisis statistik, yaitu analisis regresi linear berganda, koefisien korelasi berganda, koefisien determinasi, dan uji hipotesis menggunakan uji F dan uji t.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah Dewan Komisaris, jumlah Dewan Komisaris Independen, jumlah Dewan Direksi, jumlah Komite Audit, dan jumlah rapat Dewan Komisaris secara simultan berpengaruh signifikan terhadap EPS. Dari hasil uji parsial, jumlah Dewan Komisaris dan jumlah Komite Audit tidak berpengaruh signifikan terhadap EPS. Jumlah Dewan Komisaris mempunyai arah hubungan yang negatif terhadap EPS, sedangkan jumlah Komite Audit mempunyai arah hubungan yang positif terhadap EPS. Jumlah Dewan Komisaris Independen, jumlah Dewan Direksi, dan jumlah rapat Dewan Komisaris berpengaruh signifikan terhadap EPS. Jumlah Dewan Komisaris Independen dan jumlah Dewan Direksi mempunyai arah hubungan yang positif terhadap EPS, sedangkan jumlah rapat Dewan Komisaris mempunyai arah hubungan yang negatif terhadap EPS. Dari kesimpulan tersebut, disarankan agar perusahaan memperhatikan karakteristik Dewan Komisaris dan Komite Audit yang ada dalam perusahaan untuk mencegah terjadinya agency problems. Selain itu, jumlah anggota Dewan Komisaris dan Komite Audit sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, sehingga komunikasi dan koordinasi antar dewan dapat terjalin dengan baik.